Ini adalah tulisan ayah tentang jilbab bagian kedua. Pada bagian 2 ini, ayah mengupas peristiwa-peristiwa penistaan terhadap jilbab di berbagai negara di luar negeri. Baik negara-negara Barat, atau pun Timur. Bahkan di negara-negara yang mayoritas penduduk dan pemerintahnya adalah muslim. Ironis dan menyedihkan. OK, simak baik-baik yach temen-temen ..!
================================================
Memperingati Hari Solidaritas Jilbab Internasional (bagian 2)
SERANGAN GLOBAL TERHADAP JILBAB
Hari ini, 4 September 2007, adalah Hari Solidaritas Jilbab Internasional yang digaungkan sejak 3 tahun lalu untuk membela dan melindungi jilbab dari penganiayaan dan penistaan. Sejarah telah menyimpan begitu banyak catatan pilu tentang penistaan busana menutup aurat ini diberbagai pelosok dunia. Terlebih di Barat, jilbab seolah adalah sosok monster mengerikan yang harus dienyahkan dari peri kehidupan sosial, budaya, atau pun politik. Sehingga tak heran, pembatasan dan pelarangan terhadap jilbab dituangkan dalam ranah peraturan perundang-undangan negara.
Keluarnya berbagai peraturan atau undang-undang yang melarang pemakaian jilbab diberbagai tempat tak pelak bagaikan minyak tanah yang mengguyur api dalam sekam. Masyarakat non-muslim Barat dan Timur serasa mendapatkan legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang terhadap jilbab dalam mengekspresikan rasa kebencian mereka terhadap segala bentuk yang ber-aroma Islam. Karenanya, berbagai serangan terhadap jilbab semakin terjadi secara terang-terangan dan masif.
Di Perancis, kwartal akhir tahun 2002, seorang pekerja wanita muslim bernama Dalila Tahiri, dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja. Padahal dirinya telah bekerja ditempat tersebut selama 8 tahun. Dan selama itu pula jilbab yang dikenakannya tidak menimbulkan efek negatif apapun, baik dalam kualitas pekerjaannya ataupun hubungan baiknya dengan sesama pekerja. Kebijakan yang secara tiba-tiba diterapkan oleh perusahannya itu dipicu oleh tragedi 11 September yang mengguncang Amerika Serikat tahun 2001.
Namun, dalam perlawanannya atas tindak sewenang-wenangnya perusahaan, Dalila berhasi memenangkan kasusnya dipengadilan, tepatnya pada tanggal 17 Desember 2002. Sehingga pihak perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi 1000 uero, membayar gaji Dalila semenjak pemecatannya dan mempekerjakannya kembali di perusahaan tersebut.
Di tahun 2004 giliran Pemerintah Perancis yang melakukan tindakan mendiskreditkan wanita muslim. Presiden dan Perdana Menterinya, Jacques Chirac dan Jean-Pierre Raffarin, bahu-membahu melancarkan serangan terhadap jilbab dan simbol-simbol keagamaan. Undang-undang yang melarang pemakaian jilbab bagi pelajar dan mahasiwi muslimah di sekolah dan kampus dikeluarkan dengan alasan menjaga ke-sekuler-an negara Perancis. Serangan terorganisir kepada jilbab ini di motori oleh partai UMP pimpinan Chirac yang mendominasi Majelis Rendah Parlemen Perancis. Majelis Rendah tersebut telah meloloskan RUU anti-jilbab itu menjadi UU pada 10 Februari 2004.
Keputusan itu menyulut perlawanan sengit dari kelompok minoritas Muslim dan kelompok HAM internasional yang mengecam kebijakan diskriminatif itu. Bahkan para politisi AS yang tergabung dalam Congress International Relations Committee (CIRC) AS, mengeluarkan kecaman keras terhadap pemasungan kebebasan beragama oleh pemerintah Chirac. Beberapa anggota CIRC yang turut menyatakan keberatan terhadap kebijakan pemerintah Perancis terkait dengan pelarangan Jilbab dan simbol-simbol keagamaan diantaranya adalah Brat Sherman (Partai Demokrat) asal California, Betty Malcolm (Partai Demokrat) dari Minnesota, kemudian Christopher Smith (Partai Republik) asal New Jersey, Dana Robaker (Partai Republik) asal California, dan Joseph Bates (Partai Republik) asal Pennsylvnia. Walikota London, Ken Livingstone, juga menunjukkan sikap tegas yang sama. Menolak dan mengecam kebijakan diskriminatif Perancis yang memasung kebebasan menjalankan agama.
Di Belanda, Maret 2006, Geert Wilders yang merupakan salah seorang anggota parlemen sayap kanan menggelindingkan bola liar dengan mengusulkan larangan mengenakan burqa (termasuk juga jilbab) dengan mengatakan bahwa burqa akan menjadi musuh bagi kaum perempuan.
"Seorang perempuan yang berjalan -jalan di jalan dengan seluruh badan tertutup adalah sebuah penghinaan pada semua orang yang meyakini persamaan hak," demikian ungkapnya.
Apa yang dilontarkan oleh Wilders berbuntut kepada munculnya peraturan yang melarang pemakaian burqa secara nasional di seluruh wilayah Belanda pada Desember 2006. Famile Arslan, seorang praktisi hukum Muslim di Belanda mengatakan, "Sebuah negara yang dikenal dengan toleransinya, kini sedang menjadi negara yang akan dikenal dengan kebodohannya".
Juni 2006, larangan pemakaian jilbab meluas di Jerman. 8 dari 16 negara bagian di negeri Hitler itu telah menerapkan larangan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah umum Jerman. Negara-negara bagian Jerman yang telah menerapkan larangan jilbab ini diantaranya adalah Baden-Wurttemberg, Berlin, Saarland, Lower Saxony, Bayern, dan North-Rhine Westphalia.
Pelarangan jilbab di Jerman dimulai oleh kasus yang terjadi tahun 1998, setelah Fereshta Ludin seorang guru di Baden Württemberg, menolak melepaskan jilbabnya saat mengajar di dalam kelas. Setelah kasus ini dibawa ke pengadilan, pada Juli 2003 Mahkamah pengadilan tertinggi Jerman menolak keputusan negara bagian Baden -Wurttemberg yang melarang guru Muslimah mengenakan jilbab di kelas. Namun, pada akhirnya Mahkamah pengadilan tertinggi negara memberikan kebebasan bagi 16 negara bagian Jerman untuk mengeluarkan aturan larangan berjilbab jika hal tersebut diyakini memberi pengaruh pada anak-anak sekolah.
Sedangkan di Bayern, aturan larangan memakai jilbab tidak hanya berlaku bagi siswa muslimah saja sebagaimana penerapan larangan di negara-negara bagian lain, tetapi juga termasuk guru pengajarnya. Sementara di Berlin aturan tersebut mengikat semua kalangan masyarakat untuk tidak menggunakan jilbab di area-area publik.
Di Swedia juga terjadi hal yang sama. Seorang pekerja muslimah dipecat dari pekerjaanya oleh sebuah perusahaan taman hiburan Liseberg di Gothenburg karena menolak melepaskan jilbab dan baju lengan panjangnya. Muslimah tersebut hanya diberi kompensasi sebesar dua ribu dollar atas pemecatannya. Larangan memakai jilbab juga berlaku di negara Belgia.
Munculnya wacana pemerintah Spanyol untuk melarang pemakaian jilbab juga semakin menghangat seiring munculnya berbagai larangan dan aturan yang membatasi ruang gerak wanita muslimah berjilbab di berbagai negara Eropa. Terlebih, Gereja Katolik Spanyol mendukung larangan berjilbab di tempat-tempat publik. Mereka menuduh bahwa jilbab adalah simbol penindasan terhadap kaum perempuan. Padahal Spanyol telah mengakui Islam berdasarkan undang-undang kebebasan beragamanya yang disahkan pada Juli 1967.
Pada Oktober 2006, larangan pemakaian jilbab di sekolah juga diterapkan oleh pemerintah Nigeria. Tidak hanya itu, pemerintah juga melarang penggunaan celana panjang dan peci bagi anak laki-laki. Putusan pemerintah itu jelas menuai protes, ribuan pelajar dan mahasiswa turun ke jalan-jalan memprotes kebijakan pemerintah Nigeria yang sangat aneh itu. Mereka meneriakkan yel-yel protes, "Tanpa jilbab, tidak sekolah. Tanpa hijab tidak sekolah."
Bahkan, larangan terhadap busana yang memuliakan kaum muslimah tidak hanya terjadi dinegara-negara Barat saja. Republik Tunisia, sebuah negara Arab Muslim yang terletak di Afrika Utara, tepatnya di pesisir Laut Tengah memiliki sejarah panjang dalam mendiskreditkan jilbab.
Saat kepemimpinan Presiden Tunisia Habib Bourhuiba, ditahun 1981 Tunisia meratifikasi undang-undang nomor 108 yang melarang wanita Muslimah di Tunisia mengenakan jilbab di lembaga-lembaga pemerintahan. Buah dari undang-undang tersebut, ribuan muslimah disingkirkan dari pegawai pemerintahan dan pusat-pusat pendidikan. Larangan yang lebih ketat kembali dikeluarkan pemerintah di tahun 1990-an. Situasi menjadi bertambah keruh dengan ungkapan bernada sumir yang dilontarkan oleh Menteri Urusan Agama, Abubakar Akhzouri. Dia menyatakan bahwa jilbab tidak sesuai dengan warisan budaya Tunisia, dan menilai jilbab sebagai ‘fenomena asing’ dalam masyarakat negara itu.
Dalam perkembangannya, pada tahun 2006, Pemerintah Tunisia secara lebih nyata dalam melancarkan perang terhadap jilbab dengan mengeluarkan peraturan-peraturan ganjil dan sangat tidak manusiawi. Penguasa Tunisia melarang murid-murid perempuan dan mahasiswinya memakai jilbab di sekolah dan di kampus. Hingga pada titik klimaksnya, Pemerintah Tunisia telah ‘mengharamkan’ wanita berjilbab ‘masuk’ dan dirawat di rumah sakit negara. Lebih ‘biadab’ lagi, pemerintah telah melarang ibu-ibu hamil melahirkan anaknya di rumah sakit negara lantaran berjilbab. Padahal Tunisia adalah salah satu negara yang menjadikan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negaranya, sebagaimana Al-Qur’an juga diturunkan Allah dalam bahasa ini.
Bahkan saking kalapnya dalam aksi pemberangusan segala bentuk simbol jilbab, pada September 2006, pemerintah Tunisia menggelar sebuah operasi pengamanan dengan mengobrak-abrik berbagai Toko yang di dalamnya menjual Boneka berjilbab “Fulla”.
Sontak musibah ini membuat geram banyak ulama dan umat Islam secara umum. Dalam salah satu kesempatan khutbah Jum’at di Doha, Qatar, Syeikh Dr. Yusuf Qaradhawi selaku Ketua Umum Persatuan Ulama Internasional turut angkat bicara mengecam pemerintah Tunisaia, "Sesungguhnya perang yang dilancarkan oleh pemerintah Tunisia bukan perang melawan jilbab tapi perang melawan Allah dan Rasul-Nya…" Demikian salah satu petikan khutbahnya di Masjid Umar bin Khattab 3 November 2006 lalu.
Apa yang terjadi di pemerintah sekuler Turki juga setali tiga uang. Larangan berjilbab di negara yang menjadi pewaris kekhilafahan terakhir kalinya sebelum runtuh di tangan Barat ini diberlakukan sejak tahun 1997. Presiden Ahmad Necdet Sezer yang saat itu memimpin negara berpenduduk mayoritas muslim ini mengeluarkan dekrit melarang pemakaian jilbab di institusi pemerintahan, sekolah dan universitas.
Larangan ini kemudian berimbas pada berbagai perlakuan diskriminatif terhadap muslimah. Diantaranya perlakuan diskriminatif itu adalah terampasnya hak-hak wanita berjilbab untuk aktif di organisasi-organisasi sosial dan masyarakat. Wartawan muslimah berjilbab yang tak diizinkan meliput konferensi pers di lembaga-lambaga pemerintahan adalah bentuk lain perlakuan diskriminasi yang diterapkan pemerintah sekuler. Latar belakang dari penerapan pelarangan ini adalah karena bagi kalangan militer, pakar hukum, dan akademisi sekuler, berpendapat bahwa larangan berjilbab merupakan pilar utama negara Turki yang menganut sistem sekuler.
Pemerintah Maroko yang terletak di barat laut Afrika dengan ibukota Casablanca juga melakukan tindakan yang tidak berbeda. Secara sistematik pemerintah Maroko berupaya menjauhkan generasi terpelajarnya dari nilai-nilai Islam. Dengan berdalih untuk mencegah munculnya ekstrimisme, Kementerian Pendidikan menghapus sebuah teks ayat suci Al-Quran tentang seruan menutup aurat (An-Nuur:31), hadist hingga foto seorang anak perempuan berjilbab yang sedang mencium tangan ibunya dari buku teks kurikulum sekolah.
Kebencian terhadap jilbab tidak hanya diwujudkan dalam bentuk diskriminasi hukum. Namun, kampanye global diskriminatif bernuansa SARA ini juga telah merengggut nyawa seorang muslimah di Amerika Serikat yang terbunuh pada Oktober 2006. Sebagaimana di lansir oleh www.eramuslim.com (08/10/06), Alia Ansari, ibu dari enam anak ini tewas ditembak oleh orang tak dikenal, ketika dalam perjalanan untuk menjemput anak-anaknya pulang dari sekolah pada tanggal 19 Oktober, di kawasan pemukiman Glenmoor, Fremont, California. Ia ditembak di depan anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun, tidak begitu jauh dari rumahnya. Anggota keluarga Ansari dan sejumlah pemuka Muslim menduga, satu-satunya motif orang yang membunuh Ansari adalah busana Muslimah dan jilbab yang dikenakannya. Pembunuhan itu tidak lain adalah kejahatan karena kebencian terhadap muslim dan Islam.
Di Inggris, November 2004, jilbab juga kembali dilecehkan. Kali ini dilontarkan oleh institusi tertinggi kedua dalam Keuskupan Inggris. Pernyataan itu berasal dari Uskup York, John Sentanu dalam sebuah wawancara dengan surat kabar British Daily Mail yang menyatakan bahwa jilbab tidak sesuai dengan norma-norma kesopanan. Masih pada bulan yang sama, senada dengan John Sentanu, Menteri Kebudayaan Mesir, Farouq Hosin, melontarkan pernyataan bahwa jilbab wanita Muslim sebagai bentuk kemunduran dan kembali ke belakang. Farouq mengklaim bahwa Islam tidak pernah mewajibkan jilbab kepada wanita Muslimah. Bahkan dia mengatakan, sekiranya dirinya punya isteri pasti dia akan melarangnya mengenakan jilbab. Pernyataan keduanya pun kontan memunculkan reaksi keras dari berbagai kalangan.
Kasus teranyar yang mencuat ke permukaan publik internasional adalah peristiwa pengusiran seorang pemain bola bernama Asmahan Mansour, remaja 11 tahun asal Kanada, karena menolak melepaskan jilbabnya saat bertanding. Azzy, demikian biasa ia disapa, bermain bersama klub Nepean Hotspur Selects Ottawa ketika klubnya bertanding dalam kompetisi sepak bola di Laval, Québec pada tanggal 25 Pebruari 2007. Wasit yang mengusir Azzy dari lapangan beralasan karena jilbab yang dipakainya dapat membahayakan pemain lain.
Sungguh alasan yang tidak masuk akal mengingat di banyak Negara Islam pe-sepak bola wanita juga banyak yang menggunakan jilbab. FIFA sendiri tidak ada peraturan resmi yang melarang penggunaan jilbab saat pertandigan, sehingga sepak bola wanita diberbagai negara mayoritas muslim berjalan tanpa ganjalan.
Karenanya alasan wasit yang demikian diskriminatif disesalkan banyak pihak. Termasuk Azzy yang menjadi korban langsung. Ia berujar "Saya tidak mengerti mengapa saya tidak boleh bermain. Hal ini sangat menyedihkan. Jilbab ini adalah (ajaran) agama saya. Wasit hanya melihat bahwa saya wanita Muslimah berjilbab. Karena itu saya tidak berhak ikut serta dalam dunia sepak bola selama tidak melepas jilbab di setiap pertandingan," ungkapnya sedih.
Demikian dahsyat dunia menyerang satu simbol ke-Islam-an ini. Dan betapa takutnya orang-orang non-muslim memandang kemuliaan jilbab, sehingga mereka merasa perlu untuk bersekutu menyerangnya. Padahal, bagi seorang muslimah, jilbab hanyalah sebuah tanda ketaatan kepada Tuhannya, sebagaimana perintah Allah SWT dalam QS. Ar-Ruum: 31, sebagai berikut:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya….."
Lalu bagaimana dengan di Indonesia??? ( bersambung … )